Ahlulbait Indonesia – Lebih dari 160 organisasi hak asasi manusia, serikat pekerja, dan kelompok masyarakat sipil mendesak Uni Eropa untuk melarang perdagangan serta bisnis dengan permukiman ilegal Zionis di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam surat yang dikirim kepada Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada Selasa (4/2), kelompok-kelompok tersebut menegaskan bahwa Uni Eropa dan negara-negara anggotanya memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional serta menghentikan segala bentuk dukungan terhadap permukiman kolonial ilegal dan pelanggaran yang menyertainya.
Di antara organisasi yang menandatangani surat ini terdapat sejumlah nama besar, seperti ActionAid, Al Mezan Center for Human Rights, al-Haq, Caritas Europa, Child Rights International Network (CRIN), Defense for Children International, International Federation for Human Rights (FIDH), Olof Palmes Internationella Center, Oxfam, dan Pax Christi.
Melanggar Hukum Internasional
Para penandatangan surat tersebut merujuk pada opini konsultatif Mahkamah Internasional (ICJ) tahun lalu mengenai pendudukan Zionis atas wilayah Palestina. Mereka menegaskan bahwa seluruh negara berkewajiban untuk tidak menjalin hubungan ekonomi atau perdagangan dengan Zionis yang berkaitan dengan wilayah Palestina yang diduduki, guna menghindari penguatan eksistensi ilegal Zionis di kawasan tersebut.
Baca juga : Perlawanan di Tepi Barat Gempur Pasukan Zionis
Saat ini, kebijakan Uni Eropa yang membedakan antara produk asal Zionis dan produk dari permukiman ilegal dinilai belum memadai. “Meskipun kebijakan ini menolak perlakuan perdagangan istimewa bagi barang dari permukiman, Uni Eropa tetap mengizinkan produk-produk tersebut masuk ke pasarnya,” demikian bunyi surat tersebut.
Uni Eropa Dinilai Berkontribusi pada Pelanggaran HAM
Para aktivis menegaskan bahwa dengan tetap memperdagangkan barang dari permukiman ilegal, Uni Eropa dan negara-negara anggotanya tidak hanya melanggar hukum mereka sendiri, tetapi juga turut berkontribusi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis.
“Meskipun Uni Eropa secara resmi mengakui ilegalitas permukiman Zionis dan dampaknya terhadap pelanggaran HAM, mereka tetap membuka jalur perdagangan dengan permukiman tersebut. Ini berarti Uni Eropa turut menopang ekspansi permukiman serta pelanggaran hukum internasional yang menyertainya,” tegas surat tersebut.
Organisasi-organisasi tersebut mendesak Komisi Eropa untuk segera mengeluarkan undang-undang yang melarang perdagangan dan investasi di permukiman ilegal. Mereka juga meminta Uni Eropa memperkuat imbauan agar perusahaan-perusahaan Eropa tidak terlibat dalam aktivitas yang menguntungkan permukiman Zionis.
Saat ini, lebih dari 700.000 warga Zionis tinggal di lebih dari 230 permukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Zionis atas Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada 1967.
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman-permukiman ini ilegal berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena dibangun di atas wilayah pendudukan. []
Baca juga : Tentara Zionis Salah Tembak, Tewaskan Pemukim Sendiri
Post Views: 9