Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, mereka menerima 41 laporan kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan bahwa kejahatan seksual dan perundungan daring menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan.
“Pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial yang tidak diimbangi dengan literasi digital yang memadai, baik pada anak-anak maupun orang tua, menjadi faktor utama di balik maraknya kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/2), seperti dikutip dari IDN Times.
Aris menambahkan bahwa minimnya pengawasan serta rendahnya pemahaman dalam penggunaan media sosial semakin memperburuk situasi, membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk menargetkan anak-anak.
Ancaman AI terhadap Perlindungan Anak
Komisioner KPAI lainnya, Kawiyan, menyoroti ancaman baru yang muncul dari perkembangan kecerdasan buatan (AI) terhadap perlindungan anak. Menurutnya, AI berpotensi menjadi alat eksploitasi yang tidak hanya membuat anak-anak menjadi korban, tetapi juga bisa tanpa sadar menjadikan mereka sebagai pelaku kejahatan.
“AI dapat digunakan untuk mengelabui anak-anak, menjadikan mereka korban atau bahkan pelaku tanpa mereka sadari. Oleh karena itu, regulasi yang memadai dari negara sangat diperlukan untuk mengatasi ancaman ini,” tegasnya.
2.057 Pengaduan Perlindungan Anak Sepanjang 2024
Selain kejahatan siber, KPAI juga mencatat 2.057 pengaduan terkait perlindungan anak sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi, sementara sisanya menerima layanan psikoedukasi dan rujukan.
Kasus terbanyak berasal dari masalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (1.097 kasus), diikuti kejahatan seksual (265 kasus), serta kekerasan fisik dan psikis (240 kasus). Kelompok usia yang paling banyak menjadi korban adalah balita (1-5 tahun), disusul anak usia 15-17 tahun.
KPAI menyoroti bahwa akses keadilan di tingkat daerah dan provinsi masih menjadi tantangan utama dalam menangani kasus-kasus ini. Oleh karena itu, mereka mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mengambil langkah lebih serius dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.[]
Post Views: 10