SETARA Kecam Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar


Banjar, 11 Juni 2025 — SETARA Institute mengecam penyegelan Masjid Istiqamah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tanjungsukur, Kota Banjar, Jawa Barat. Lembaga ini menilai tindakan Pemkot Banjar melanggar konstitusi dan prinsip kebebasan beragama.

Penyegelan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol, dan Kemenag dengan dalih menjaga kondusivitas masyarakat. Aturan yang digunakan, Perwali Nomor 10 Tahun 2011, sebelumnya telah direkomendasikan pencabutan oleh Kemenkumham karena dinilai bertentangan dengan HAM.

“Perwali tersebut bersumber dari regulasi diskriminatif yakni Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011 dan SKB Tiga Menteri No. 3 Tahun 2008. Padahal, konstitusi kita melalui Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah,” ujar Achmad Fanani Rosyidi, peneliti SETARA Institute, dalam siaran pers, Rabu (11/6), yang diperoleh Media ABI.

Masjid Istiqamah sebelumnya juga disegel pada 2014, memaksa JAI Banjar beribadah secara sembunyi-sembunyi di rumah-rumah warga. Sejumlah masjid Ahmadiyah di wilayah sekitar bahkan ada yang dihancurkan.

Data SETARA mencatat, dari 2.929 pelanggaran kebebasan beragama (2007–2021), 588 di antaranya menimpa JAI. Pada 2024, Jawa Barat kembali menjadi provinsi dengan kasus tertinggi (38 kasus), termasuk 8 pelanggaran terhadap JAI.

“Ini bukan hanya diskriminasi, tapi juga mengganggu stabilitas dan merintangi Asta Cita Presiden Prabowo,” tambah Fanani.

SETARA juga menyoroti maraknya intoleransi belakangan ini, seperti pembatalan diskusi Ahmadiyah di Manado dan penolakan pendirian gereja di Samarinda. Sepanjang 2024, tercatat 260 pelanggaran kebebasan beragama—peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

SETARA mendesak Gubernur Jabar Dedy Mulyadi turun tangan dan memprioritaskan kebebasan beragama. Presiden Prabowo juga diminta segera mencabut peraturan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.[]



Source link

TERKINI

EDUKASI