Fatwa Ayatullah Makarem Shirazi: Siapa pun yang Mengancam Kepemimpinan adalah Muharib


Ahlulbait Indonesia – Ayatullah al-‘Uzhma Naser Makarem Shirazi menyatakan bahwa siapa pun (baik individu maupun rezim) yang mengancam kepemimpinan dan otoritas agama Islam, atau bahkan (na‘udzubillah) menyerangnya dengan tujuan mencederai umat Islam dan kedaulatannya, maka ia tergolong sebagai Muharib. Segala bentuk dukungan atau kerja sama dengan pihak semacam itu, baik oleh individu Muslim maupun oleh negara-negara Islam, adalah haram secara syar‘i.

Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan sekelompok mukmin menyusul ancaman terbuka yang dilontarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, serta para pemimpin rezim Zionis terhadap Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, dan para ulama Syiah lainnya. Permohonan fatwa tersebut diajukan kepada Ayatullah Makarem Shirazi (semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya atas beliau).

Berikut isi pertanyaan dan fatwa resmi beliau:

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Kepada Hadhrat Marja‘ Taqlid Ayatullah al-‘Uzhma Naser Makarem Shirazi,
Semoga Allah senantiasa menjaga dan memanjangkan usia beliau dalam keberkahan,

Salam sejahtera dan hormat kami haturkan,

Dengan penuh keprihatinan, kami menyaksikan bahwa Presiden Amerika Serikat dan para pemimpin rezim Zionis secara berulang kali melontarkan ancaman serius terhadap keselamatan Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam, Ayatullah Ali Khamenei, serta terhadap para ulama dan tokoh agama lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon penjelasan dan fatwa dari Yang Mulia:

1. Apa hukum syar‘i bagi pihak yang mengancam otoritas dan kepemimpinan agama Islam?

2. Dan apabila, na‘udzubillah, tindakan ini dilakukan oleh suatu rezim atau negara, termasuk Amerika Serikat, apa kewajiban umat Islam di seluruh dunia dalam merespons ancaman semacam ini?

Semoga Allah SWT senantiasa menjaga para ulama, pemuka agama, serta Pemimpin Tertinggi Revolusi di bawah naungan Imam Zaman afs, dan melenyapkan kebatilan serta makar para musuh agama-Nya.

Sekelompok Orang Beriman dan Muslim

Jawaban Ayatullah Makarem Shirazi:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

Setiap individu atau rezim yang mengancam eksistensi kepemimpinan dan otoritas agama Islam, apalagi sampai melakukan serangan yang bertujuan mencederai umat Islam dan merongrong kedaulatannya, tergolong sebagai Muharib. Segala bentuk kerja sama, dukungan, atau bantuan terhadap pihak semacam itu, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram menurut hukum syariat.

Wajib bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia untuk bersatu menghadapi ancaman ini. Musuh-musuh tersebut harus dipaksa untuk menyesali pernyataan dan tindakannya. Jika dalam perjuangan ini umat Islam menghadapi penderitaan atau kerugian, insya Allah mereka akan memperoleh pahala sebagaimana para mujahid di jalan Allah.

Semoga Allah SWT melindungi umat Islam dari kejahatan musuh-musuh-Nya dan menyegerakan kemunculan kembali Imam Mahdi afs, sang pembawa keadilan sejati.

Semoga Anda senantiasa dalam lindungan dan rahmat Ilahi.

Tanggal: 8 Farvardin 1404 SH / 28 Maret 2025 M

Catatan Redaksi:
Istilah Muharib dalam terminologi fikih merujuk pada seseorang yang melakukan aksi bersenjata dengan tujuan merampok, mencuri, membunuh, atau menebar teror di tengah masyarakat, seperti menghadang atau menguasai jalan umum sehingga menciptakan ketidakamanan. Dalam pengertian yang lebih luas, Muḥarib juga mencakup siapa pun yang melakukan tindak kejahatan meresahkan masyarakat atau orang kafir yang menyatakan perang terhadap umat Islam. Oleh karena itu, penggunaan istilah ini dalam konteks fatwa di atas menegaskan bahwa ancaman terhadap kepemimpinan agama Islam tergolong bentuk agresi terbuka terhadap keamanan dan kedaulatan umat.



Source link

TERKINI

EDUKASI