ILWBA Kecam Serangan Agresif Israel ke Iran: Ujian Serius bagi Tatanan Hukum Internasional


Disusun berdasarkan pernyataan resmi International Lawyers Without Borders Association (ILWBA), diteruskan melalui Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta kepada Ahlulbait Indonesia (ABI)

Jakarta, 30 Juni 2025 —Serangan militer Israel yang terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, terhadap wilayah Republik Islam Iran telah memicu gelombang kecaman global dan menempatkan komunitas internasional di hadapan ujian besar atas integritas hukum internasional. Serangan ini, yang diklaim sebagai “operasi pencegahan strategis”, menyasar ibu kota Teheran dan sejumlah kota besar lain, menyebabkan kehancuran luas dan menewaskan puluhan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Pernyataan resmi dari International Lawyers Without Borders Association (ILWBA), sebuah organisasi independen yang beranggotakan pakar hukum dari lebih 40 negara yang diteruskan melalui Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta pada 30 Juni, menegaskan bahwa aksi tersebut secara tegas diklasifikasikan sebagai agresi militer internasional dan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Korban Sipil dan Infrastruktur Vital Dihantam

Serangan udara dan rudal intensif itu menghancurkan berbagai instalasi sipil, antara lain rumah sakit, pusat penyiaran nasional, pabrik farmasi, jaringan komunikasi, serta fasilitas nuklir sipil Iran yang berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Kawasan permukiman padat penduduk di Teheran, Isfahan, dan Shiraz mengalami kerusakan parah.

Laporan menyebutkan puluhan korban jiwa, mayoritas warga sipil, dengan lebih dari ratusan lainnya terluka, termasuk pasien rumah sakit dan pekerja medis.

ILWBA menegaskan bahwa skala dan sifat target menunjukkan pola serangan yang tidak membedakan antara sasaran militer dan non-militer, yang dalam konteks hukum humaniter internasional dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang.

Israel Melanggar Piagam PBB dan Norma Jus Cogens

Dalam dokumen resminya tertanggal 20 Juni 2025, ILWBA menyebutkan bahwa tindakan militer Israel telah melanggar sejumlah ketentuan hukum internasional yang bersifat mengikat secara universal:

1. Pasal 2(1) Piagam PBB: Mengakui kedaulatan dan kesetaraan hak semua negara anggota.

2. Pasal 2(4): Melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

3. Pasal 51: Menyatakan bahwa hak membela diri hanya sah apabila negara terlebih dahulu menjadi korban serangan bersenjata.

ILWBA menyatakan tidak terdapat bukti bahwa Iran telah melancarkan serangan bersenjata atau memberikan ancaman nyata yang dapat membenarkan respons militer Israel. Dengan demikian, klaim “pencegahan” tidak dapat digunakan sebagai justifikasi hukum.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar Piagam PBB, tetapi juga mencederai norma jus cogens, prinsip hukum internasional tertinggi yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian internasional mana pun,” tegas pernyataan tersebut.

Desakan terhadap Komunitas Internasional

ILWBA menyerukan respon tegas dan terukur dari badan-badan internasional utama:

1. Dewan Keamanan PBB
– Menyelenggarakan sidang darurat untuk mengevaluasi dampak serangan.

– Mengeluarkan resolusi resmi yang mengutuk agresi tersebut.

– Memberlakukan sanksi, embargo militer, serta mempertimbangkan pembentukan tribunal ad hoc internasional untuk mengadili pelanggaran hukum perang.

2. Sekretaris Jenderal PBB untuk segera:
– Mendesak untuk mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB, guna mengangkat isu ini ke dalam agenda resmi Dewan Keamanan.

– Menugaskan tim investigasi independen, yang terdiri atas pakar hukum internasional, forensik, dan hak asasi manusia.

3. Dewan Hak Asasi Manusia PBB
Segera membentuk Komisi Penyelidikan Internasional (CoI) untuk mendokumentasikan kejahatan perang, penggunaan senjata terlarang, serta penargetan terhadap media dan infrastruktur sipil.

ILWBA juga memperingatkan bahwa negara-negara yang gagal bertindak atau memilih untuk diam dapat dikualifikasikan sebagai “complicit” (terlibat secara pasif) dalam pelanggaran hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Draft Articles on State Responsibility (ILC, 2001).

Peringatan Keras kepada Negara-Negara Anggota PBB
ILWBA menyatakan bahwa:

“Setiap dukungan langsung maupun tidak langsung, termasuk penjualan senjata, penyediaan intelijen, atau pembiaran diplomatik, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban erga omnes untuk tidak membantu negara agresor.”

Negara-negara diminta untuk:

1. Menjatuhkan sanksi ekonomi dan militer terhadap Israel.

2. Menghentikan ekspor komponen pertahanan atau teknologi dual-use.

3. Menuntut pertanggungjawaban individu, termasuk komandan militer dan pejabat politik Israel, melalui mekanisme yurisdiksi nasional atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Tanggung Jawab Organisasi Regional dan Solidaritas Global

ILWBA menyerukan keterlibatan aktif dari organisasi-organisasi kawasan:

1. Uni Eropa: Segera menghentikan kebijakan ambigu dan menjunjung prinsip rule of law di atas kepentingan geopolitik.

2. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI): Segera menggelar sidang darurat tingkat Menteri Luar Negeri untuk menyusun strategi hukum-politik kolektif.

3. Liga Arab, ECO, dan Uni Afrika: Segera menunjukkan posisi tegas mendukung penegakan hukum internasional dan perlindungan terhadap negara anggota.

Seruan kepada Masyarakat Sipil Global
Tak hanya pemerintah dan lembaga internasional, ILWBA juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat sipil global:

1. Demonstrasi damai dan kampanye kesadaran di ruang publik dan media sosial.

2. Tekanan politik terhadap parlemen dan eksekutif di negara-negara Barat yang selama ini mendukung Israel secara militer atau finansial.

3. Mobilisasi akademik dan profesional untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas.

Iran dan Hak atas Pembelaan Diri

Mengacu pada Pasal 51 Piagam PBB, Iran disebut memiliki hak hukum penuh untuk membela diri dari serangan bersenjata yang terbukti nyata dan mendahului. ILWBA mendorong Pemerintah Iran untuk:

1. Menghimpun bukti digital, visual, forensik, dan dokumen komunikasi militer.

2. Mengajukan gugatan antarnegara ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel.

3. Memanfaatkan jalur diplomatik, media internasional, dan organisasi non-pemerintah untuk membangun konsensus global terhadap agresi ini.

Penutup: Agresi terhadap Iran adalah Ujian Bagi Dunia

ILWBA menutup pernyataannya dengan peringatan tajam:

“Agresi terhadap Iran bukan hanya persoalan bilateral. Ini adalah serangan terhadap tatanan hukum internasional, terhadap mekanisme perdamaian dunia pasca-Holocaust dan Perang Dunia II. Diam berarti melegitimasi kekerasan. Dunia harus bersuara, demi keadilan, demi masa depan peradaban.” []

Sumber:
International Lawyers Without Borders Association (ILWBA)
Tanggal pernyataan: 20 Juni 2025
Distribusi melalui: Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Jakarta
Publikasi oleh: Ahlulbait Indonesia (ABI)



Source link

TERKINI

EDUKASI