Ahlulbait Indonesia – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai serangan Israel terhadap wilayah Iran merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurutnya, tindakan Israel yang melancarkan serangan ke wilayah negara berdaulat tanpa adanya ancaman langsung atau serangan mendahului dari pihak Iran tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional.
“Serangan Israel terhadap Iran jelas-jelas melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang mewajibkan semua negara untuk tidak menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain,” ujar Prof. Hikmahanto, Jumat (14/6) di Metro TV.
Ia menjelaskan, satu-satunya dasar pembenaran penggunaan kekuatan dalam hukum internasional adalah jika suatu negara mendapatkan serangan bersenjata terlebih dahulu (self-defense) atau dengan mandat dari Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus ini, kata dia, tidak ditemukan dasar tersebut.
“Kalau semua negara dibolehkan menyerang negara lain hanya karena merasa terancam, maka tatanan hukum internasional akan runtuh,” tambahnya.
Lebih jauh, Prof. Hikmahanto juga menyayangkan sikap sejumlah negara besar yang cenderung membiarkan tindakan Israel tanpa kecaman berarti. Ia menilai, ketidakadilan global dalam menegakkan hukum internasional memperburuk situasi geopolitik dunia.
“Standar ganda dalam merespons pelanggaran hukum internasional seperti ini justru menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem internasional,” tuturnya.
Ia mengimbau agar Indonesia tetap konsisten dalam memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan dan perdamaian global, termasuk dalam menyuarakan penolakan terhadap tindakan-tindakan unilateral yang melanggar kedaulatan negara lain.[]